BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru dilaporkan oleh masyarakat pihak Caleg PPP atas nama H. Ishak ke badan pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil penetapan Caleg hasil pleno yang dilakukan pihak KPU Barru sebanyak tiga kali yakni SK NO. 205.1 Tgl 1 Maret 2024, kemudian kedua SK NO. 210 Tgl 18 Maret 2024, lalu SK NO 211 Tgl 19 Maret 2024.
Tindakan KPU yang menerbitkan SK hasil pleno sebanyak tiga kali menjadi Boomerang bagi KPU. pasalnya, ada salah seorang caleg PPP asal Dapil 5 Tanete Rilau merasa dirugikan dengan terbitnya tiga kali SK Hasil penetapan caleg dari KPU ini.
SK Pertama tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara dua caleg PPP didapil 5 Tenete Rilau masing memperoleh suara yang sama yakni H. Ishak meraih 855 suara dan Reskiani juga meraih jumlah suara yang sama yakni 855 suara. Ironisnya SK pertama ini ditanda tangani lengkap 5 Komisioner KPU Barru saat itu.
Setelah perolehan suara dalam jumlah yang sama ini menurut pengakuan Ketua KPU Barru Abdul Syafa bahwa terjadi salah input dari staf KPU sehingga digelar lagi rapat pleno kedua yang kemudian hasil perolehan suara sudah berbeda yakni raihan suara H Ishak sebanyak 855 suara kemudian Reskiani 865.
Lalu pada SK ketiga justru perolehan suara partai yang berubah. Dari perubahan itu menunjukkan suara partai lagi yang berubah dari 144 menjadi 114.
Pimpinan Bawaslu Barru Farida, SH., yang dikonfirmasi pada Rabu malam (27/3/2024) membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang sementara dalam proses penyelidikan.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
"Iya benar, ada laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan terlapor adalah KPU Barru", kata Farida.
Dilansir dari Minasanews.com ketua KPU Barru Abdul Syafa mengakui jika dirinya baru saja memberikan klarifikasi ke pihak Bawaslu. Dia mengakui kalau ada kesalahan penginputan data yang dilakukan staf KPU dan dengan kesalahan ini, kita sebagai pihak Komisioner tidak terlepas dari masalah ini sebagai pihak kolektif kolegial.
"Terbitnya hasil pleno pertama dinilai sebagai bentuk kesalahan penginputan sehingga dilakukan lagi rapat pleno kedua untuk memperbaiki data tersebut dan rencana besok Kamis kami kembali akan dihadirkan dalam sidang administrasi, di kantor Bawaslu, " ujar Abdul Syafa.
Sementara itu, Andi Abdul Rasyid sebagai pihak yang dikuasakan untuk melaporkan masalah ini ke Bawaslu. Dirinya sudah memasukkan laporan masalah ini ke Bawaslu.
"Pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan kami dan unsur Komisioner KPU telah menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu dan Kamis besok akan dilanjutkan dengan proses sidang administrasi", tutupnya.