Ketua DPD JNI Barru Minta Dinas Pariwisata Perketat Pengawasan Objek Wisata

    Ketua DPD JNI Barru Minta Dinas Pariwisata  Perketat Pengawasan Objek Wisata
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Barru, Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd.

    BARRU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Barru, Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd., meminta kepada Dinas Pariwisata kabupaten Barru agar memperketat pengawasan penyaluran karcis masuk di semua tempat wisata di Kabupaten Barru.

    Hal ini menjadi perhatian pada beberapa waktu lalu adanya temuan karcis masuk tempat wisata ujung batu tak terporporasi yang berpotensi rugikan penghasilan daerah kabupaten Barru.

    "Pihak Dinas pariwisata kabupaten Barru yang bekerjasama pihak terkait harus memperketat pengawasan tempat wisata di Kabupaten Barru terkait potensi yang merugikan pendapatan daerah. Kita melihat kejadian yang ada ditemukannya karcis tak terporporasi dan juga ditempat lain ada juga masuk bayar tanpa karcis, " tegas Hasyim, Rabu (31/8/2022).

    Menurutnya, tidak perlu disebut satu persatu tempat wisata yang berpotensi merugikan pendapatan daerah sesuai data dan fakta yang diterimanya dari tim investigasi JNI Barru.

    "Intinya disini, pengawasan dari dinas Pariwisata bersama pihak terkait perketat potensi rugikan pendapatan Barru di lapangan, jangan dikantor dinas terus dong, " harap Hasyim.

    Potensi wisata di kabupaten Barru kedepannya sangat menjanjikan maka perlu perhatian khusus bangun fasilitas di dalam area tempat wisata yang sudah ramai dikunjungi wisatawan dari luar daerah. 

    (JNI)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Admin Ajak dan Imingi Keuntungan, Nasabah...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Karang Taruna Kecamatan Pujananting...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami