Parkir Liar dan Pungli Diduga Terjadi Dikegiatan Pasar Malam 

    Parkir Liar dan Pungli Diduga Terjadi Dikegiatan Pasar Malam 
    Foto: Kendaraan pengunjung yang diparkir di jalan raya Mattriowalie dengan biaya parkir bervariasi

    BARRU - Praktik parkir liar dan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di kegiatan Pasar Malam yang berlokasi di samping Alun-alun Colliq Pujie kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan pasar malam tersebut sudah berlangsung selama beberapa hari.

    Sejak dimulainya pasar malam di sebelah selatan Alun-alun kota Barru kurang lebih satu pekan, praktik pungutan liar (Pung­li) khususnya di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung. 

    Ketua Garda Rajawali DPD Barru Rudi Kahar kepada awak media mengatakan bahwa selain biaya parkir yang ditetapkan secara sepihak, legalitas pengu­tipan parkirnya tidak jelas. Selama kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oknum-oknum pemuda ter­tentu yang mengerok kantong ma­sya­ra­kat pengunjung untuk jasa parkir.

    "Biaya par­kir bervariasi, mulai dari Rp 2 ribu - Rp5 ribu. Namun, tidak diketahui pasti ha­­sil dari parkiran tersebut disetor ke mana. Hal ini sudah merupakan pungli, karena tidak ada karcis resmi dari Bapenda, dan cuma tanda pengenal panitia yang tergantung dileher", ujar Rudi pada Rabu (19/7/2023)

    Rudi menambahkan, praktik parkir liar tersebut dilakukan pada bahu jalan raya arah pasar Mattirowalie dan jalur lintas sebelah selatan alun-alun, selain itu juga mengganggu pengguna jalan lainnya menuju alun-alun Barru di karenakan bahu jalan yang di gunakan sebagai lahan parkir hampir memenuhi badan jalan. 

    Sementara itu, Kadis Perhubungan Barru Fadli. R. Pawae yang konfirmasi via telepon, mengatakan terkait dengan penggunaan jalan raya untuk lokasi parkir, panitia Pasar Malam tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya.

    "Terkait penggunaan jalan sebagai tempat parkir kegiatan Pasar Malam, panitianya atau pelaksana pasar malam belum pernah berkoordinasi dengan kami", kata Fadli.

    Sementara menurut salah seorang pegawai Bapenda Barru yang enggan namanya dimediakan mengakui pihaknya belum menerima surat setoran pajak dari pengelola hiburan/pasar malam sesuai Perda kabupaten Barru No 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pelaksana kegiatan Pasar Malam belum berhasil dikonfirmasi

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Lagi-Lagi Kegiatan Hiburan Pasar Malam,...

    Artikel Berikutnya

    Kegiatan Pasar Malam di Barru Tuai Sorotan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Ikuti Kami