MAKASSAR - Sekretaris Daerah Barru Dr. Ir. abustan AB, M.Si menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Laksanakan di Hotel Four Point Makassar (29/09/2022).
Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi.
Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayahdan juga lembaga terkait.
Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait KI.
Abustan dalam pemaparan terkait acara Yasonna mendengar dan Roving seminar kekayaan intelektual yaitu membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya HAKI dan Kekayaan Intelektual didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang kita ciptakan dan kebanggaan Barru ada 9 karya seni bolong ringgi yang terdaftar.
“Dalam acara ini dapat berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini.
Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Bolong ringgi sebagai suatu komunitas telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional.
Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI”, Ungkapnya Via Whatsapp.
Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan Tujuan Mendatarkan Karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.
“Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat”. Ungkap pendiri sanggar bolong ringgi.
Sebagai produk kebudayaan, maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatau bangsa.
Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.
Namun kenyataannya, masih sering kita jumpai karya seni seorang seniman “digagahi” oleh seniman lainnya dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya.
Ini disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta.
Berdasar pada kutipan di atas maka Sanggar Bolong Ringgi mendaftarkan 9 karya dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi untuk mendapatkan sertifikat HaKI.
(ASR-HUMAS IKP BARRU)